Travel Tips
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Penyelenggaraan Zona Integritas dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme melalui pembangunan budaya kerja yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan publik dan berdampak pada masyarakat.
PerMenPANRB 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PerMenPAN RB 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas
SK BMBPSDM No 66 Tahun 2017 Tentang Juknis Pemilihan Agen Perubahan
KMA 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan RB pada Kementerian Agama
KMA 504 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan Kementerian Agama
KMA 186 Tahun 2017 tentang Juklak Pembangunan ZI WBK WBBM pada Kementerian Agama
PerMenPANRB 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan
PerMenPANRB 10 Tahun 2019 tentang Perubahan PermenpanRB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman ZI WBK WBBM
KMA 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan RB pada Kementerian Agama
KMA 186 TAHUN 2017 tentang Juklak Pembangunan ZI WBK WBBM pada Kemenag
KMA 657 Tahun 2021 tentang Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian Agama
KMA 1364 tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama
PerMenPANRB 10 Tahun 2019 tentang Perubahan PermenpanRB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman ZI WBK WBBM
PerMenPANRB 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
PerMenPANRB 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Intansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
PerMenPANRB 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
PerMenPANRB 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Anjab & ABK
Peraturan BKN 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN
KMA 94 Tahun 2021 tentang pedoman perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
KMA 186 Tahun 2017 tentang Juklak Pembangunan ZI WBK WBBM pada Kementerian Agama
KMA 775 tahun 2023 tentang Pedoman evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
PerMenPANRB 53 tahun 2014 Tentang Juknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
PERPRES 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas instansi pemerintah
KMA 224 tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi
KMA 225 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada Kementerian Agama
KMA 682 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama
KMA-765-2018 tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System pada Kementerian Agama
PMA 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama
Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PerMenPANRB 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PMA Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama
PMA 65 tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama
PerMenPANRB 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
PerMenPANRB 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integrit
PerMenPANRB 4 tahun 2025 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja Menuju WBK dan WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas tahun 2025
Peraturan Pemerintah 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
KMA 656 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama
KMA 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pada Kementerian Agama
Bidang Kehumasan dan Perpustakaan bertugas mengelola informasi, publikasi, dokumentasi, serta layanan literasi dan referensi guna mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan akses pengetahuan bagi masyarakat maupun pegawai.
Bidang Keuangan dan Perencanaan melaksanakan pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, penyusunan program kerja, serta perencanaan strategis untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar secara efisien, transparan, dan tepat sasaran.
PMA 17 tahun 2025 PMA RENSTRA 2025-2029
PERPRES 80 tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian
PMA 7 tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama
SE MENAG No 6 tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan tahun 2025
SE SEKJEN KEMENAG 12 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama tahun 2025
Undang-Undang 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026
Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) berperan dalam pengelolaan kepegawaian, pengembangan kompetensi aparatur, penataan organisasi, serta penyempurnaan tata kerja guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kelembagaan.
Bidang Indeksasi dan Program bertugas melakukan pengelolaan data, penyusunan indeks, pemetaan program, serta pengembangan sistem informasi sebagai dasar dalam mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan.
Bidang Analis Kebijakan dan Penjaminan Mutu melaksanakan kajian, analisis, evaluasi kebijakan, serta pengawasan mutu layanan dan kinerja organisasi guna memastikan tercapainya standar kualitas dan efektivitas pelaksanaan program.
Peraturan LAN 14 tahun 2016 tentang Juknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Final
PerMenPANRB 45 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
Peraturan LAN 2 tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan lembaga administrasi negara nomor 1 tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran
Peraturan LAN 1 tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Bidang Arsip, Data dan Pelaporan bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan laporan kegiatan dan kinerja secara sistematis, akurat, dan berkelanjutan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
Bidang Umum dan Barang Milik Negara (BMN) bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum, sarana dan prasarana, rumah tangga kantor, serta penatausahaan dan pengamanan aset negara secara tertib, efektif, dan akuntabel.
PERMENKEU No 44 tahun 2023 tentang Standar, Uji dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
PERATURAN BKN no 22 tahun 2019 tentang pentang pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional penata laksana barang
BMN- PERMENKEU No 55-PMK.06-2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang